<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	>
<channel>
	<title>Comments on: Ghibah selalu berjamaah</title>
	<atom:link href="http://tipis.web.id/2008/01/21/gotongroyong-ghibah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://tipis.web.id/2008/01/21/gotongroyong-ghibah/</link>
	<description>Everything Inside my Head</description>
	<pubDate>Thu, 17 May 2012 04:24:14 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.5.1</generator>
		<item>
		<title>By: Tej Kohli</title>
		<link>http://tipis.web.id/2008/01/21/gotongroyong-ghibah/#comment-37724</link>
		<dc:creator>Tej Kohli</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Sep 2010 03:12:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tipis.web.id/2008/01/21/gotongroyong-ghibah/#comment-37724</guid>
		<description>Lovely Post I love to Share IT</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Lovely Post I love to Share IT</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Bagaskara</title>
		<link>http://tipis.web.id/2008/01/21/gotongroyong-ghibah/#comment-32989</link>
		<dc:creator>Bagaskara</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Dec 2009 21:41:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tipis.web.id/2008/01/21/gotongroyong-ghibah/#comment-32989</guid>
		<description>bagusnya sini jarang ngumpul jadi jarang ngerumpi....

good story..please visit my blog to exchange the link</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bagusnya sini jarang ngumpul jadi jarang ngerumpi&#8230;.</p>
<p>good story..please visit my blog to exchange the link</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Kerja Keras Adalah Energi Kita</title>
		<link>http://tipis.web.id/2008/01/21/gotongroyong-ghibah/#comment-28674</link>
		<dc:creator>Kerja Keras Adalah Energi Kita</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2009 18:57:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tipis.web.id/2008/01/21/gotongroyong-ghibah/#comment-28674</guid>
		<description>terkadang kita tidak sadar kalau sedang ngerumpi, apalagi kalau sedang ngumpul bareng teman.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>terkadang kita tidak sadar kalau sedang ngerumpi, apalagi kalau sedang ngumpul bareng teman.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ghuroba</title>
		<link>http://tipis.web.id/2008/01/21/gotongroyong-ghibah/#comment-4787</link>
		<dc:creator>ghuroba</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Oct 2008 06:10:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tipis.web.id/2008/01/21/gotongroyong-ghibah/#comment-4787</guid>
		<description>@someone 

sesungguhnya kita satu visi, cuman anda kesal sama masyarakatnya :)

saya mengerti keadaan masyarakat kita sekarang seperti itu, sebenarnya yang kita harapkan adalah masyarakat yang bertaqwa yang mau menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, saling nasehat menasehati. 

tetapi kondisi ideal seperti itu sulit tercapai karena masyarakat kita yang miskin ilmu dan amal. :(

Jika anda tahu dan dan anda mampu untuk menasehati salah seorang yang ana  ketahui menggibahi keluarga tersebut itu lebih bagus lagi .. :) 

semoga dimudahkan .. :)

Allohu'alam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@someone </p>
<p>sesungguhnya kita satu visi, cuman anda kesal sama masyarakatnya <img src='http://tipis.web.id/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /><br />
saya mengerti keadaan masyarakat kita sekarang seperti itu, sebenarnya yang kita harapkan adalah masyarakat yang bertaqwa yang mau menegakkan amar ma&#8217;ruf nahi munkar, saling nasehat menasehati. </p>
<p>tetapi kondisi ideal seperti itu sulit tercapai karena masyarakat kita yang miskin ilmu dan amal. <img src='http://tipis.web.id/wp-includes/images/smilies/icon_sad.gif' alt=':(' class='wp-smiley' /><br />
Jika anda tahu dan dan anda mampu untuk menasehati salah seorang yang ana  ketahui menggibahi keluarga tersebut itu lebih bagus lagi .. <img src='http://tipis.web.id/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>semoga dimudahkan .. <img src='http://tipis.web.id/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /><br />
Allohu&#8217;alam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: someone</title>
		<link>http://tipis.web.id/2008/01/21/gotongroyong-ghibah/#comment-4786</link>
		<dc:creator>someone</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Oct 2008 05:21:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tipis.web.id/2008/01/21/gotongroyong-ghibah/#comment-4786</guid>
		<description>@ ghuroba
dalam poin no.1 s/d 3 saya setuju tapi saya ingin menambahkan:
bahwa ALLAH SWT-lah yang maha segala... maha tahu serta yang mengawasi hidup manusia... jadi kalau ada manusia (yaitu masyarakat seperti kasus yang saya tulis diawal) ber-ghibah maka masyarakat tersebut seperti manusia yang merasa tahu segalanya dan merasa punya hak untuk mengawasi manusia lainnya (yaitu keluarga tersebut) padahal masyarakat tersebut tidak ada urusannya, tidak ada hubungannya, dan tentunya apa yang masyarakat itu tuduhkan pada keluarga tersebut tidak terbukti dan tidak benar yang berarti fitnah... dan itu adalah perbuatan yang salah... apalagi jika sikap masyarakat tersebut lebih dari sekedar bergosip yaitu masuk ke fitnah, penghinaan dan pelanggaran ham dll...mengawasi sikap keluarga tersebut dengan bergosip tanpa sopan santun.
dan jika masyarakat tersebut merasa keluarga itu seperti yang dituduhkannya seharusnya lalui proses yang baik, yaitu jalur hukum dengan pembuktian yang jelas, bukan menyebar isu yang tidak jelas.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ ghuroba<br />
dalam poin no.1 s/d 3 saya setuju tapi saya ingin menambahkan:<br />
bahwa ALLAH SWT-lah yang maha segala&#8230; maha tahu serta yang mengawasi hidup manusia&#8230; jadi kalau ada manusia (yaitu masyarakat seperti kasus yang saya tulis diawal) ber-ghibah maka masyarakat tersebut seperti manusia yang merasa tahu segalanya dan merasa punya hak untuk mengawasi manusia lainnya (yaitu keluarga tersebut) padahal masyarakat tersebut tidak ada urusannya, tidak ada hubungannya, dan tentunya apa yang masyarakat itu tuduhkan pada keluarga tersebut tidak terbukti dan tidak benar yang berarti fitnah&#8230; dan itu adalah perbuatan yang salah&#8230; apalagi jika sikap masyarakat tersebut lebih dari sekedar bergosip yaitu masuk ke fitnah, penghinaan dan pelanggaran ham dll&#8230;mengawasi sikap keluarga tersebut dengan bergosip tanpa sopan santun.<br />
dan jika masyarakat tersebut merasa keluarga itu seperti yang dituduhkannya seharusnya lalui proses yang baik, yaitu jalur hukum dengan pembuktian yang jelas, bukan menyebar isu yang tidak jelas.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ghuroba</title>
		<link>http://tipis.web.id/2008/01/21/gotongroyong-ghibah/#comment-4710</link>
		<dc:creator>ghuroba</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Oct 2008 07:28:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tipis.web.id/2008/01/21/gotongroyong-ghibah/#comment-4710</guid>
		<description>@someone ... 

1. Pembolehan ghibah dalam kasus hal penganiayaan sudah saya sertakan contohnya .. sedangkan dalam kasus anda .. hal tersebut memang tidak dibolehkan .. maka masyarakat (atau yang pertama kali melakukan ghibah) terhadap keluarga tersebut jelas telah mendzhalimi dan menganiaya keluarga tersebut. Apalagi belum tentu kebenarannya, tetapi membolehkan ghibah untuk kasus penganiayaan tetap diperbolehkan .. dan yang membolehkan ghibah adalah orang² yang benar² dianiaya dan penganiaya benar diketahui dan terbukti menganiaya .. hal ini sebagai hukuman secara moral bagi penganiaya dan mengingatkan masyarakat atau sessama muslim atas penganiaya tersebut .. 

2. Dalam hal meminta fatwa, tetap diperbolehkan .. maksudnya meminta fatwa adalah meminta petunjuk, seperti dalam contoh .. seseorang ingin menikah dengan 2 org lelaki, dan diterangkan keadaan 2 lelaki tersebut baik dan buruknya .. atau menayakan keadaan suatu kelompok tertentu, apakah baik atau buruk, misal meminta fatwa tentang AHmadiyah dll,
sedangkan untuk point no.2 yang anda sebutkan, saya kira masyarakat tidak meminta fatwa kepada siapa² tentang ghibah itu, dan mereka ghibah sesuai dengan keinginan masing² dan saling menyebarkan, 
jadi yang dimaksud disini bukan meminta fatwa untuk berghibah, tetapi adalah mengghibah dalam rangka meminta fatwa untuk keadaan sesuatu orang atau kelompok kepada orang yang berilmu dan mengetahui betul kondisi yang ditanyakan. Dan sudah pasti yang dimmintai fatwa harus jujur dan bijak dalam dimintai fatwa. 

3. Untuk hal no.3 yah begitulah keadaan masyarakat sekarang, mereka tidak takut dosa, miskin ilmu, dan tidak takut bahwa ada yang mengawasi perbuatan mereka. Jadi sudah sepatutnya bag kita yang mengetahui hal itu untuk saling nasehat dan menasehati.. 

Allohu'alam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@someone &#8230; </p>
<p>1. Pembolehan ghibah dalam kasus hal penganiayaan sudah saya sertakan contohnya .. sedangkan dalam kasus anda .. hal tersebut memang tidak dibolehkan .. maka masyarakat (atau yang pertama kali melakukan ghibah) terhadap keluarga tersebut jelas telah mendzhalimi dan menganiaya keluarga tersebut. Apalagi belum tentu kebenarannya, tetapi membolehkan ghibah untuk kasus penganiayaan tetap diperbolehkan .. dan yang membolehkan ghibah adalah orang² yang benar² dianiaya dan penganiaya benar diketahui dan terbukti menganiaya .. hal ini sebagai hukuman secara moral bagi penganiaya dan mengingatkan masyarakat atau sessama muslim atas penganiaya tersebut .. </p>
<p>2. Dalam hal meminta fatwa, tetap diperbolehkan .. maksudnya meminta fatwa adalah meminta petunjuk, seperti dalam contoh .. seseorang ingin menikah dengan 2 org lelaki, dan diterangkan keadaan 2 lelaki tersebut baik dan buruknya .. atau menayakan keadaan suatu kelompok tertentu, apakah baik atau buruk, misal meminta fatwa tentang AHmadiyah dll,<br />
sedangkan untuk point no.2 yang anda sebutkan, saya kira masyarakat tidak meminta fatwa kepada siapa² tentang ghibah itu, dan mereka ghibah sesuai dengan keinginan masing² dan saling menyebarkan,<br />
jadi yang dimaksud disini bukan meminta fatwa untuk berghibah, tetapi adalah mengghibah dalam rangka meminta fatwa untuk keadaan sesuatu orang atau kelompok kepada orang yang berilmu dan mengetahui betul kondisi yang ditanyakan. Dan sudah pasti yang dimmintai fatwa harus jujur dan bijak dalam dimintai fatwa. </p>
<p>3. Untuk hal no.3 yah begitulah keadaan masyarakat sekarang, mereka tidak takut dosa, miskin ilmu, dan tidak takut bahwa ada yang mengawasi perbuatan mereka. Jadi sudah sepatutnya bag kita yang mengetahui hal itu untuk saling nasehat dan menasehati.. </p>
<p>Allohu&#8217;alam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: someone</title>
		<link>http://tipis.web.id/2008/01/21/gotongroyong-ghibah/#comment-4709</link>
		<dc:creator>someone</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Oct 2008 07:03:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tipis.web.id/2008/01/21/gotongroyong-ghibah/#comment-4709</guid>
		<description>membaca blog ini yang ngomongin ghibah dan fitnah, saya jadi ingin menuliskan suatu kejadian yang juga berhubungan dengan ghibah dan fitnah...  yaitu ada sekelompok masyarakat yang sudah selama 6 tahun meng-isu-kan negatif/ menggosipkan kehidupan sebuah keluarga... bukan hanya sekedar ghibah dan fitnah antar mulut tapi parahnya adalah masyarakat tersebut telah menyebarkannya meluas... bahkan bukan hanya berita sepenggal yang mudah untuk berlalu, tetapi selalu merambah ke ruang prifasi yang paling pribadi dengan cara tidak sopan.. bisa dikatakan melecehkan bahkan. jika menilik Al-hujurah 12, perbuatan masyarakat tersebut sangat melanggarnya.
Jika dikatakan ada ghibah yang diperbolehkan seperti penjelasan dalam komentar Ghuroba, saya ingin jabarkan bahwa:
1.yang menyebarkan gosip itu adalah orang asing yang tidak ada hubungannya dengan keluarga tersebut dan tidak pernah dianiaya oleh keluarga tersebut tentunya... jadi alasan pembolehan ghibah karena penganiayaan tidak dapat disertakan dalam kasus ini..
2.yang masyarakat tersebut sebarkan adalah hal yang tidak pernah terbukti dan justru merambah ke penghinaan yang tidak ada hubungannya dengan penyadaran, karena sebelum terbuktipun masyarakat tersebut telah berlaku lebih zalim dengan penghinaan dlll... jadi alasan pembolehan ghibah meminta tolong penyadaran dan meminta fatwa tidak dapat disertakan.
3.tidak pernah ada bukti bahwa keluarga tersebut seperti yang masyarakat gosipkan, tidak ada pula masyarakat yang menjadi korban dan dihancurkan.. jadi tidak ada pula yang terang-terangan dalam kemungkaran alasan pembolehan ghibah karena adanya terang-terangan dalam kemungkaran tidak pula dapat disertakan kecuali masyarakat itu sendiri yang justru terang-terngan bergosip, dan masyarakat itulah yang merugikan dengan perilaku bergosipnya.. 
kenapa masyarakat itu harus heboh jika keluarga tersebut bebas dalam hidup pribadinya yang tidak merugikan siapapun yaitu bebas berkeseharian di rumahnya, sementara orang asing yang menyadapnya dan menyebarkan gosip di pro-kan oleh banyak orang, hal ini seperti orang mempro-kan hukum dilanggar untuk sesuatu alasan yang dimasukkan semaunya, karena tidak ada alasan masyarakat tersebut bergosip dengan segala tuduhan yang tidak pernah ada buktinya, apalagi merambah ke penghinaan dan pencemaran nama baik serta pelanggaran ham.
saya harap pemilik blog tipis ini bukan orang yang memilih-milih dalam mengizinkan siapapun yang berkomentar di blog-nya, terutama untuk saya yang mungkin bukan siapa-siapa, atau dianggap orang aneh dan hina. karena jika tulisan saya dalam komentar di blog tipis ini tidak berkenan di hati siapapun, saya berharap kritiknya...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>membaca blog ini yang ngomongin ghibah dan fitnah, saya jadi ingin menuliskan suatu kejadian yang juga berhubungan dengan ghibah dan fitnah&#8230;  yaitu ada sekelompok masyarakat yang sudah selama 6 tahun meng-isu-kan negatif/ menggosipkan kehidupan sebuah keluarga&#8230; bukan hanya sekedar ghibah dan fitnah antar mulut tapi parahnya adalah masyarakat tersebut telah menyebarkannya meluas&#8230; bahkan bukan hanya berita sepenggal yang mudah untuk berlalu, tetapi selalu merambah ke ruang prifasi yang paling pribadi dengan cara tidak sopan.. bisa dikatakan melecehkan bahkan. jika menilik Al-hujurah 12, perbuatan masyarakat tersebut sangat melanggarnya.<br />
Jika dikatakan ada ghibah yang diperbolehkan seperti penjelasan dalam komentar Ghuroba, saya ingin jabarkan bahwa:<br />
1.yang menyebarkan gosip itu adalah orang asing yang tidak ada hubungannya dengan keluarga tersebut dan tidak pernah dianiaya oleh keluarga tersebut tentunya&#8230; jadi alasan pembolehan ghibah karena penganiayaan tidak dapat disertakan dalam kasus ini..<br />
2.yang masyarakat tersebut sebarkan adalah hal yang tidak pernah terbukti dan justru merambah ke penghinaan yang tidak ada hubungannya dengan penyadaran, karena sebelum terbuktipun masyarakat tersebut telah berlaku lebih zalim dengan penghinaan dlll&#8230; jadi alasan pembolehan ghibah meminta tolong penyadaran dan meminta fatwa tidak dapat disertakan.<br />
3.tidak pernah ada bukti bahwa keluarga tersebut seperti yang masyarakat gosipkan, tidak ada pula masyarakat yang menjadi korban dan dihancurkan.. jadi tidak ada pula yang terang-terangan dalam kemungkaran alasan pembolehan ghibah karena adanya terang-terangan dalam kemungkaran tidak pula dapat disertakan kecuali masyarakat itu sendiri yang justru terang-terngan bergosip, dan masyarakat itulah yang merugikan dengan perilaku bergosipnya..<br />
kenapa masyarakat itu harus heboh jika keluarga tersebut bebas dalam hidup pribadinya yang tidak merugikan siapapun yaitu bebas berkeseharian di rumahnya, sementara orang asing yang menyadapnya dan menyebarkan gosip di pro-kan oleh banyak orang, hal ini seperti orang mempro-kan hukum dilanggar untuk sesuatu alasan yang dimasukkan semaunya, karena tidak ada alasan masyarakat tersebut bergosip dengan segala tuduhan yang tidak pernah ada buktinya, apalagi merambah ke penghinaan dan pencemaran nama baik serta pelanggaran ham.<br />
saya harap pemilik blog tipis ini bukan orang yang memilih-milih dalam mengizinkan siapapun yang berkomentar di blog-nya, terutama untuk saya yang mungkin bukan siapa-siapa, atau dianggap orang aneh dan hina. karena jika tulisan saya dalam komentar di blog tipis ini tidak berkenan di hati siapapun, saya berharap kritiknya&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: andry</title>
		<link>http://tipis.web.id/2008/01/21/gotongroyong-ghibah/#comment-20</link>
		<dc:creator>andry</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jan 2008 09:22:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tipis.web.id/2008/01/21/gotongroyong-ghibah/#comment-20</guid>
		<description>Buat mas ghurobah, PPJ yg 6% itu disetor ke Pemda untuk penerangan jalan umum (namanya jalan umum jd termasuk jalan di gang karena di gang pun jg punya jalan untuk umum).

Tiap bulan PLN rekon (rekonsiliasi) dengan Dispenda setempat tentang penerimaan PPJ dan penyetorannya ke Pemda.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Buat mas ghurobah, PPJ yg 6% itu disetor ke Pemda untuk penerangan jalan umum (namanya jalan umum jd termasuk jalan di gang karena di gang pun jg punya jalan untuk umum).</p>
<p>Tiap bulan PLN rekon (rekonsiliasi) dengan Dispenda setempat tentang penerimaan PPJ dan penyetorannya ke Pemda.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ghuroba</title>
		<link>http://tipis.web.id/2008/01/21/gotongroyong-ghibah/#comment-19</link>
		<dc:creator>ghuroba</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Jan 2008 02:29:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tipis.web.id/2008/01/21/gotongroyong-ghibah/#comment-19</guid>
		<description>btw PPJ 6% ada laporan nggak dari PLN digunakan untuk apa aja ..??
kalo ada seharusnya ada laporannya tuh .. :P namanya pajaek penerangan jalan yah seharusnya untuk jalan .. kalo untuk gang mungkin PLN coba nawarkan ke pelanggan dengan PPG pajak penerangan gang .. :P</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>btw PPJ 6% ada laporan nggak dari PLN digunakan untuk apa aja ..??<br />
kalo ada seharusnya ada laporannya tuh .. <img src='http://tipis.web.id/wp-includes/images/smilies/icon_razz.gif' alt=':P' class='wp-smiley' /> namanya pajaek penerangan jalan yah seharusnya untuk jalan .. kalo untuk gang mungkin PLN coba nawarkan ke pelanggan dengan PPG pajak penerangan gang .. <img src='http://tipis.web.id/wp-includes/images/smilies/icon_razz.gif' alt=':P' class='wp-smiley' /></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: andry</title>
		<link>http://tipis.web.id/2008/01/21/gotongroyong-ghibah/#comment-18</link>
		<dc:creator>andry</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jan 2008 11:21:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tipis.web.id/2008/01/21/gotongroyong-ghibah/#comment-18</guid>
		<description>Wah..murah banget ya PPJ (pajak penerangan jalan) disana cm 6% disini 10% yg dibebankan ke pelanggan, padahal disini (ya..maklum lah di luar jawa) msh bnyk jalan yg gelap, gak peduli jalan utama. Padahal tanggung jawab PJU itu kan di Pemda tp orang2 taunya PLN kenapa gak menerangi jalan umum.

Tentang penertiban itu sbnrnya sudah ada tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) tapi yg bisa kita "operasi" cuma yg "kasat mata", maksudnya kalau rumah pelanggan itu MCBnya sdh mati tp masih ada lampu yg hidup berarti dia sdh nyolong listrik, u/lampu jalan jg gitu, kl siang hari lampu jalan itu nyala &#38; ga ada MCBnya berarti jg nyolong, tp kalau lampu jalan nyala siang hari tp ada MCBnya berarti nambah Losses krn smkn bnyk beban produksi PLN.

Nah.. kalau sosialisasi itu sbnrnya sdh sering kok di TV (Trans-7, TVRI, dll) atau di media yg lain ttg penghematan listrik maupun ttg bahayanya pencurian listrik, jadi tugas akhi shandi sekarang (yg nota bene jg keluarga besar PLN) tolong periksa, pos jaga di Lawang Seketeng itu ada MCBnya gak? di Grogol Kauman itu setau saya ga pake MCB-MCBan, termasuk lampu penerangan di kampungnya yg saklarnya ada di pos itu :)

Jazakallah</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Wah..murah banget ya PPJ (pajak penerangan jalan) disana cm 6% disini 10% yg dibebankan ke pelanggan, padahal disini (ya..maklum lah di luar jawa) msh bnyk jalan yg gelap, gak peduli jalan utama. Padahal tanggung jawab PJU itu kan di Pemda tp orang2 taunya PLN kenapa gak menerangi jalan umum.</p>
<p>Tentang penertiban itu sbnrnya sudah ada tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) tapi yg bisa kita &#8220;operasi&#8221; cuma yg &#8220;kasat mata&#8221;, maksudnya kalau rumah pelanggan itu MCBnya sdh mati tp masih ada lampu yg hidup berarti dia sdh nyolong listrik, u/lampu jalan jg gitu, kl siang hari lampu jalan itu nyala &amp; ga ada MCBnya berarti jg nyolong, tp kalau lampu jalan nyala siang hari tp ada MCBnya berarti nambah Losses krn smkn bnyk beban produksi PLN.</p>
<p>Nah.. kalau sosialisasi itu sbnrnya sdh sering kok di TV (Trans-7, TVRI, dll) atau di media yg lain ttg penghematan listrik maupun ttg bahayanya pencurian listrik, jadi tugas akhi shandi sekarang (yg nota bene jg keluarga besar PLN) tolong periksa, pos jaga di Lawang Seketeng itu ada MCBnya gak? di Grogol Kauman itu setau saya ga pake MCB-MCBan, termasuk lampu penerangan di kampungnya yg saklarnya ada di pos itu <img src='http://tipis.web.id/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /><br />
Jazakallah</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

