Gak ada hujan gak ada angin, tiba-tiba kampung kami dapat bantuan lampu penerangan jalan dari Kelurahan. Tumben²an nih, selama ngontrak dikampung ini sejak 6 tahun yang lalu, barusan ada acara beginian. Kampung kami kebagian 4 lampu TL 40 Watt beserta tiangnya plus kabel dan instalasinya. Pokoke kumplit.
Nah karena penerangan dikampung kami semua pakai lampu TL 20 Watt, sekalian aja kami ganti 40 Watt semua plus 1 lampu mercury 500 Watt untuk diujung gang, biar kinclong sekalian hehe.
Kebetulan besoknya hari libur, sekalian kerja bakti dadakan. Urutan kerjanya gini nih :
- Ngerobohin semua tiang lampu lama
- Tiangnya di sambung (2 tiang jadi 1) biar panjang (ngontrak tukang las), trus dipasang lampu TL 40 Watt.
- Bikin lubang baru buat nancepin tiang.
- Tancepin tiangnya sambil dibubukin semen dikit.
- Sambungin kabelnya, bikin sekering baru plus saklarnya dipos ronda, rebes deh.
Untuk sekelas kerja bakti dadakan, bisa dibilang sukses besar, gak sampai sore udah pada kelar semua. Jarang² nih kerja bakti kompak begini. Ibu² gak mau kalah, ada yang ngeluarin air mineral gelas sisa lebaran kemaren, ada yang nyetop penjual dawet ayu trus ngeborong semua, dan ada yang paling mantep, nyetop tukang sate ayam hehehe, jadi deh makan² gratis.
Pas lagi istirahat sambil mimik es dawet dan makan sate ayam, seorang tetangga namanya Mas John (bukan nama sebenarnya) barusan datang, yang namanya kerja bakti dadakan ya gak bisa nyalahin warga kalau gak ikutan. Tapi anehnya Mas John datang sambil nutupin wajahnya yang kelihatan bengkak membiru disana sini hampir merata. Jalannya juag gak normal, rada miring². Waktu kami tanya katanya abis jatuh dari motor waktu dibonceng temannya.
Setelah Mas John berlalu, mulai deh ibu² ngegosip, memang sih dilihat dari lukanya seperti bukan habis jatuh, tapi seperti habis digebukin. Wong lukanya bengkak, gak ada goresan sedikitpun. Yang begini nih bikin ngerusak suasana kerja bakti yang kompak, mulai ngerumpi deh hehe, mendingan kabur makan sate dirumah aja bisa nambah nasi sepuasnya :D.
###
PENGUMUMAN !!!!….., sekali lagi PENGUMUMAN !!!!, yang namanya ngerumpi itu bagaimanapun tetap dosa. Kalau ceritanya benar itu namanya GHIBAH, lha kalau gak benar malah lebih parah lagi, jatuhnya jadi FITNAH.
Kita ngomongin ghibah aja ya, kalau fitnah udah jelas dosa besar. Kalau orang pada tahu dosanya ghibah, aseli pada ngabur semua gak pakek acara ngerumpi segala. ALLAH SWT mengibaratkan perbuatan ghibah seperti seseorang yang makan daging saudaranya yang sudah mati (QS.49:12).
Rosululloh SAW pun mengingatkan dengan tegas dosa ghibah ini. Beliau bersabda, “Wahai sekalian orang yang beriman dengan lidahnya sedangkan iman itu belum masuk kedalam hatinya, janganlah kalian menggunjing orang² muslim dan janganlan mencari² aib mereka, karena siapa yang mencari² aib saudaranya, niscaya ALLAH akan mencari² aib dirinya, dan siapa yang ALLAH mencari² aib dirinya, niscaya Dia akan membuka kejelekannya sekalipun dia bersembunyi didalam rumahnya” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Hibban, Ahmad dan al-Baghowi).
Dalam Hadits lain disebutkan, “Ghibah itu lebih keras daripada zina. Mereka bertanya, “bagaimana ghibah lebih keras daripada zina, wahai Rosululloh?, Beliau SAW bersabda, “Sesungguhnya seseorang telah berzina, kemudian bertaubat dan ALLAHpun mengampuni dosanya, sedangkan orang yang melakukan ghibah tidak akan diampuni ALLAH, hingga orang yang di-ghibah-nya mengampuninya” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman).
Ntar dulu, dari tadi kita ngomongin GHIBAH, pada tau nggak sih ghibah apaan???, kira² gini lo, kalau kamu menyebut² orang lain yang tidak ada disisimu dengan suatu perkataan yang membuatnya tidak suka jika mendengarnya, baik menyangkut kekurangan pada fisiknya, seperti rabun matanya, kepalanya botak, badannya terlalu pendek, dll atau yang menyangkut nasabnya atau akhlaknya. Pokoknya intinya bermaksud mencela, entah dengan perkataan atau lainnya, seperti kedipan mata, isyarat, ataupun tulisan.
Ini nih dasarnya :
Rosululloh SAW bersabda, “Apakah kalian tahu apa itu ghibah?” mereka menjawab “Allah dan RosulNya yang lebih tahu”. maka Beliau SAW bersabda, “Engkau menyebut² saudaramu dengan suatu yang tidak dia sukai.” Mereka bertanya lagi, “Bagaimana pendapat engkau jika pada diri saudaraku itu memang ada yang seperti kataku, wahai Rosululloh?, “Beliau menjawab, “Jika pada ndiri saudaramu itu ada yang seperti katamu, berarti engkau telah meng-hgibah-nya, dan jika pada dirinya tidak ada yang seperti katamu, berarti engkau telah menfitnahnya” (HR. Muslim dan Tirmidzi).
Nah masalahnya disini orang yang mendengar ghibah juga kena getahnya, dan dia tidak lepas dari dosa seperti dosa orang yang meng-ghibah. Ini dalilnya. Rosululloh SAW bersabda, “Barang siapa ada orang mu’min yang dihinakan disisinya dan dia sanggup membelanya namun tidak melakukannya, maka ALLAH SWT menghinakannya dihadapan banyak orang kelak pada hari kiamat.” (HR. Ahmad)
Kecuali kalau dia bisa mengalihkan pembicaraan kemasalah lain, hendaknya dia lakukan, karena balasannya sangat indah. Rosululloh bersabda, “Barang siapa membela seorang mu’min dari orang munafik yang menggunjingnya, maka ALLAH SWT mengutus seorang malaikat yang menjaga dagingnya dari sengatan neraka jahannam pada hari kiamat kelak” (HR. Abu Dawud, Ahmad, al-Baghowi dan Ibnul Mubarok).
Nah lo, ngerikan dosanya orang yang suka ngerumpi. Tapi memang susah menghindar dari yang beginian, udah menjadi kebiasaan jadi sering kita nggak ngerasa kalau lagi ngomongin orang, asik banget gitu hehehe. Makanya ati².
Wallohu’Alam
Maraji’ : DOSA GHIBAH (Ustadz Abu Qotadah), Majalah Al-Mawaddah Edisi ke-6 Tahun ke-1 Dzulhijjah 1428H - Muharram 1429H






San .. ada juga loh ghibah yang diperbolehkan ..
Ghibah ada yang diperbolehkan .. dalam 6 hal ..
Oleh karena itu Imam An Nawawy rahimahumullahu mengatakan
Ghibah itu diperbolehkan (ghibah haq) jika dilakukan karena tujuan
syar’i, yaitu karena enam sebab :
1.Dalam kasus penganiayaan.
Orang yang dianiaya boleh mengadukan orang yang menganiaya kepada penguasa, hakim atau pihak yang berwajib. Misalnya dia mengatakan : ‘Si A telah menganiaya saya atau telah melakukan demikian padaku’.
2.Meminta tolong untuk merubah kemungkaran dan menyadarkan pelaku
kemaksiatan agar kembali ke jalan yang benar.
Misalnya ada yang berkata :’Fulan melakukan demikian, tolong
disadarkan.’ Atau yang semisalnya itu
3.Meminta fatwa.
Misalnya : ‘ bagaimana hukum seseorang yang berbuat demikian?’ bagaimana keadaan jama’ah ini jika ditimbang menurut Al-quran dan As-sunnah’ dan lain semisalnya (kitab istimewa yang membahas tentang jama’ah-jama’ah islam dapat antum baca yg berjudul Jama’ah-jama’ah Islam ditimbang menurut Al-quran dan As-Sunnah, pustaka Imam Bukhari II Jilid. Karya tulis Asy-Syaikh Salim Bin ied Al-Hilaly hafidzahulahu pent*.)
4.Guna memperingatkan kaum muslimin dari satu bahaya.
Contoh ghibah yang haq dalam masalah ini. Kritik terhadap perawi hadist. Menceritakan kekurangan seseorang ketika dimintai pertimbangan seseorang. Seperti yang rasulullah lakukan pada Fatimah Binti Qois ketika mensifati Abu Jahm dan Muawiyah radhiyalahu anhu (HR. Muslim 2/1114)
Jika kita melihat seseorang membeli barang yang cacat,…..
Jika kita melihat ada orang yang sering mendatangi orang fasik atau
ahli bidah untuk menimba ilmu darinya dan kita khawatir orang tersebut akan terpengaruh, maka kita SEHARUSNYA menesehati orang tersebut dengan cara menjelaskan keadaan gurunya. (hal ini berlaku mensehati seseorang untuk tidak terjerumus dalam lubang kotoran Bid’ah Hizbiyah yang memecah umat dalam sekat-sekat fanatisme golongan dan masing-masing golongan berbangga dengan apa yang ada pada golongan mereka pent.*)
Apabila seseorang yang memegang amanah jabatan dan tidak istiqomah,
maka kita boleh menghibahnya, mengadukan kepada atasannya sehingga
atasanya bisa mengarahkan bawahannya dengan baik. (perhatikan!
mana syariat DEMONSTRASI disini?? Menasehati penguasa bukan dengan
DEMO itu termasuk BID’AH dalam dakwah, GHIBAH yang SALAH! Karena
menyalahi perintah nabi dalam menasehati pemimpin. Adakah yang Mau
mengambil pelajaran,…??)
5.Orang yang terang-terangan melakukan berbagai dosa besar atau kebid’ahan
Dalam kasus seperti ini diperbolehkan menceritakan kejelekan yang dia lakukan secara terang-terangan (kemaksiatan atau kebidah’annnya) namun tidak diperkenankan menyebutkan kejelekan yang selain itu kecuali berdasarkan alasan yang dibenarkan.
6.Untuk memberi penjelasan tentang permasalahan tertentu.
(Syarah An Nawawy 16/142 dan Al-Adzkar karya Imam An-Nawawy hal. 992
kitab aslinya)
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/21106
WAHDUH.. sebenarnya saya tertarik membacanya krn judulnya Kelurahan bagi2 lampu gratis. Tp ternyata isinya ttg ghibah.
Jd saya cuma berkomentar 2.
1. Biar ajalah si John itu, masih untung jg dia msh hidup, knp gak mati sekalian (i know him 4 long). Knp dia gak masuk korban meninggal akibat narkoba dulu, arek gaya tok ngono, ngerusuhi kampung ku ae
2. Ttg lampu jalan itu, saya ga habis pikir, disaat PLN berusaha keras mengkampanyekan hemat energi matikan lampu pada saat beban puncak pukul 17.00-22.00 lha ini kelurahan malah bagi2 lampu. Bukannya tmbh terang tp malah semakin pemborosan. Apalagi dr TL 20W diganti 4 lampu TL 40 Watt, plus 1 lampu mercury 500 Watt lagi …wahduh.. wahduh.
Saya dulu senang aja kampung saya (tetangga shandi) jg pernah dipasang lampu mercury spt itu (swadaya) tp skrg krn tau perhitungannya –> gak nyucuk blas, dari 10% tagihan rekening listrik saudara2 skalian yg dialokasikan ke Pemda u/penerangan jalan (PPJ) biaya operasional nya ttp aja sama BPP per KWh Rp.890, kita jual ke masyarakat Rp.600/KWh. Belum lagi lampu jalan masih banyak yg tdk masuk rekening PPJ yg jd tanggungan Pemda (alias mbantol).
So..inilah yg msh sering ga nyambung, jgn mentang2 listrik disubsidi terus make seenaknya.
PLN.. Yes!
Unbundling.. NO!
ANDRY APRIAWAN
PLN Cabang Bengkulu
Jl.ProfDr.Hazairin SH.no.8
Bengkulu
buat pak ghuroba, matursuwun tambahan ilmunya, jadi lebih lengkap nih.
untuk pak andry, sebenernya aku juga mau bahas tentang pembantolan listrik PJU liar, cuman belum punya bahannya, untung sampeyan udah jelasin, jadi tambah komplit

untuk prosedur resmi pengajuan PJU, aku sudah sampaikan ke pak RT, yaitu harus mendaftar ke dinas pertamanan pemkot. tapi sudah ditindak lanjuti atau belum aku gak tahu. kalau diperhatikan memang rata² kampung didaerah kita pada mbantol semua PJUnya
PLN makin pusing karena LOSESS meningkat, tapi bagaimana lagi susah mengedukasi warga, mereka sudah merasa membayar biaya PJU (untuk wilayah surabaya 6% dari tagihan), jadi menurut mereka sah² saja mbantol langsung dari tiang listrik terdekat.
Yang begini sebenernya tugas siapa ya??? apa PLN harus membentuk tim untuk sosialisasi ke para warga??? ini menyangkut pencurian listrik, yang udah diharamkan oleh MUI, jadi sudah masuk masalah yang mendesak alias URGENT!!!!!
Nb. lampu yg 20Watt sebelumnya ada 14 pak (20*14=280watt), tapi waktu diganti 40Watt cuman jadi 8 lampu plus 1 lampu mercury, jadi itungannya 40*8=320watt plus mercury 500watt jadi 820watt. PLN cuman ketambahan beban LOSESS 820-280=540watt
Itu cuman satu gang, padahal satu kelurahan ada puluhan gang hehehe.
Wah..murah banget ya PPJ (pajak penerangan jalan) disana cm 6% disini 10% yg dibebankan ke pelanggan, padahal disini (ya..maklum lah di luar jawa) msh bnyk jalan yg gelap, gak peduli jalan utama. Padahal tanggung jawab PJU itu kan di Pemda tp orang2 taunya PLN kenapa gak menerangi jalan umum.
Tentang penertiban itu sbnrnya sudah ada tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) tapi yg bisa kita “operasi” cuma yg “kasat mata”, maksudnya kalau rumah pelanggan itu MCBnya sdh mati tp masih ada lampu yg hidup berarti dia sdh nyolong listrik, u/lampu jalan jg gitu, kl siang hari lampu jalan itu nyala & ga ada MCBnya berarti jg nyolong, tp kalau lampu jalan nyala siang hari tp ada MCBnya berarti nambah Losses krn smkn bnyk beban produksi PLN.
Nah.. kalau sosialisasi itu sbnrnya sdh sering kok di TV (Trans-7, TVRI, dll) atau di media yg lain ttg penghematan listrik maupun ttg bahayanya pencurian listrik, jadi tugas akhi shandi sekarang (yg nota bene jg keluarga besar PLN) tolong periksa, pos jaga di Lawang Seketeng itu ada MCBnya gak? di Grogol Kauman itu setau saya ga pake MCB-MCBan, termasuk lampu penerangan di kampungnya yg saklarnya ada di pos itu
Jazakallah
btw PPJ 6% ada laporan nggak dari PLN digunakan untuk apa aja ..??
namanya pajaek penerangan jalan yah seharusnya untuk jalan .. kalo untuk gang mungkin PLN coba nawarkan ke pelanggan dengan PPG pajak penerangan gang .. 
kalo ada seharusnya ada laporannya tuh ..
Buat mas ghurobah, PPJ yg 6% itu disetor ke Pemda untuk penerangan jalan umum (namanya jalan umum jd termasuk jalan di gang karena di gang pun jg punya jalan untuk umum).
Tiap bulan PLN rekon (rekonsiliasi) dengan Dispenda setempat tentang penerimaan PPJ dan penyetorannya ke Pemda.
membaca blog ini yang ngomongin ghibah dan fitnah, saya jadi ingin menuliskan suatu kejadian yang juga berhubungan dengan ghibah dan fitnah… yaitu ada sekelompok masyarakat yang sudah selama 6 tahun meng-isu-kan negatif/ menggosipkan kehidupan sebuah keluarga… bukan hanya sekedar ghibah dan fitnah antar mulut tapi parahnya adalah masyarakat tersebut telah menyebarkannya meluas… bahkan bukan hanya berita sepenggal yang mudah untuk berlalu, tetapi selalu merambah ke ruang prifasi yang paling pribadi dengan cara tidak sopan.. bisa dikatakan melecehkan bahkan. jika menilik Al-hujurah 12, perbuatan masyarakat tersebut sangat melanggarnya.
Jika dikatakan ada ghibah yang diperbolehkan seperti penjelasan dalam komentar Ghuroba, saya ingin jabarkan bahwa:
1.yang menyebarkan gosip itu adalah orang asing yang tidak ada hubungannya dengan keluarga tersebut dan tidak pernah dianiaya oleh keluarga tersebut tentunya… jadi alasan pembolehan ghibah karena penganiayaan tidak dapat disertakan dalam kasus ini..
2.yang masyarakat tersebut sebarkan adalah hal yang tidak pernah terbukti dan justru merambah ke penghinaan yang tidak ada hubungannya dengan penyadaran, karena sebelum terbuktipun masyarakat tersebut telah berlaku lebih zalim dengan penghinaan dlll… jadi alasan pembolehan ghibah meminta tolong penyadaran dan meminta fatwa tidak dapat disertakan.
3.tidak pernah ada bukti bahwa keluarga tersebut seperti yang masyarakat gosipkan, tidak ada pula masyarakat yang menjadi korban dan dihancurkan.. jadi tidak ada pula yang terang-terangan dalam kemungkaran alasan pembolehan ghibah karena adanya terang-terangan dalam kemungkaran tidak pula dapat disertakan kecuali masyarakat itu sendiri yang justru terang-terngan bergosip, dan masyarakat itulah yang merugikan dengan perilaku bergosipnya..
kenapa masyarakat itu harus heboh jika keluarga tersebut bebas dalam hidup pribadinya yang tidak merugikan siapapun yaitu bebas berkeseharian di rumahnya, sementara orang asing yang menyadapnya dan menyebarkan gosip di pro-kan oleh banyak orang, hal ini seperti orang mempro-kan hukum dilanggar untuk sesuatu alasan yang dimasukkan semaunya, karena tidak ada alasan masyarakat tersebut bergosip dengan segala tuduhan yang tidak pernah ada buktinya, apalagi merambah ke penghinaan dan pencemaran nama baik serta pelanggaran ham.
saya harap pemilik blog tipis ini bukan orang yang memilih-milih dalam mengizinkan siapapun yang berkomentar di blog-nya, terutama untuk saya yang mungkin bukan siapa-siapa, atau dianggap orang aneh dan hina. karena jika tulisan saya dalam komentar di blog tipis ini tidak berkenan di hati siapapun, saya berharap kritiknya…
@someone …
1. Pembolehan ghibah dalam kasus hal penganiayaan sudah saya sertakan contohnya .. sedangkan dalam kasus anda .. hal tersebut memang tidak dibolehkan .. maka masyarakat (atau yang pertama kali melakukan ghibah) terhadap keluarga tersebut jelas telah mendzhalimi dan menganiaya keluarga tersebut. Apalagi belum tentu kebenarannya, tetapi membolehkan ghibah untuk kasus penganiayaan tetap diperbolehkan .. dan yang membolehkan ghibah adalah orang² yang benar² dianiaya dan penganiaya benar diketahui dan terbukti menganiaya .. hal ini sebagai hukuman secara moral bagi penganiaya dan mengingatkan masyarakat atau sessama muslim atas penganiaya tersebut ..
2. Dalam hal meminta fatwa, tetap diperbolehkan .. maksudnya meminta fatwa adalah meminta petunjuk, seperti dalam contoh .. seseorang ingin menikah dengan 2 org lelaki, dan diterangkan keadaan 2 lelaki tersebut baik dan buruknya .. atau menayakan keadaan suatu kelompok tertentu, apakah baik atau buruk, misal meminta fatwa tentang AHmadiyah dll,
sedangkan untuk point no.2 yang anda sebutkan, saya kira masyarakat tidak meminta fatwa kepada siapa² tentang ghibah itu, dan mereka ghibah sesuai dengan keinginan masing² dan saling menyebarkan,
jadi yang dimaksud disini bukan meminta fatwa untuk berghibah, tetapi adalah mengghibah dalam rangka meminta fatwa untuk keadaan sesuatu orang atau kelompok kepada orang yang berilmu dan mengetahui betul kondisi yang ditanyakan. Dan sudah pasti yang dimmintai fatwa harus jujur dan bijak dalam dimintai fatwa.
3. Untuk hal no.3 yah begitulah keadaan masyarakat sekarang, mereka tidak takut dosa, miskin ilmu, dan tidak takut bahwa ada yang mengawasi perbuatan mereka. Jadi sudah sepatutnya bag kita yang mengetahui hal itu untuk saling nasehat dan menasehati..
Allohu’alam
@ ghuroba
dalam poin no.1 s/d 3 saya setuju tapi saya ingin menambahkan:
bahwa ALLAH SWT-lah yang maha segala… maha tahu serta yang mengawasi hidup manusia… jadi kalau ada manusia (yaitu masyarakat seperti kasus yang saya tulis diawal) ber-ghibah maka masyarakat tersebut seperti manusia yang merasa tahu segalanya dan merasa punya hak untuk mengawasi manusia lainnya (yaitu keluarga tersebut) padahal masyarakat tersebut tidak ada urusannya, tidak ada hubungannya, dan tentunya apa yang masyarakat itu tuduhkan pada keluarga tersebut tidak terbukti dan tidak benar yang berarti fitnah… dan itu adalah perbuatan yang salah… apalagi jika sikap masyarakat tersebut lebih dari sekedar bergosip yaitu masuk ke fitnah, penghinaan dan pelanggaran ham dll…mengawasi sikap keluarga tersebut dengan bergosip tanpa sopan santun.
dan jika masyarakat tersebut merasa keluarga itu seperti yang dituduhkannya seharusnya lalui proses yang baik, yaitu jalur hukum dengan pembuktian yang jelas, bukan menyebar isu yang tidak jelas.
@someone
sesungguhnya kita satu visi, cuman anda kesal sama masyarakatnya
saya mengerti keadaan masyarakat kita sekarang seperti itu, sebenarnya yang kita harapkan adalah masyarakat yang bertaqwa yang mau menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, saling nasehat menasehati.
tetapi kondisi ideal seperti itu sulit tercapai karena masyarakat kita yang miskin ilmu dan amal.
Jika anda tahu dan dan anda mampu untuk menasehati salah seorang yang ana ketahui menggibahi keluarga tersebut itu lebih bagus lagi ..
semoga dimudahkan ..
Allohu’alam
terkadang kita tidak sadar kalau sedang ngerumpi, apalagi kalau sedang ngumpul bareng teman.
bagusnya sini jarang ngumpul jadi jarang ngerumpi….
good story..please visit my blog to exchange the link
Lovely Post I love to Share IT